Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima puluh persen) dan Rp0,00 (nol rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 9/2018 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima puluh persen) dan Rp0,00 (nol rupiah) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa atau Bencana
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif 50% dan Rp0,00 atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk usaha mikro, kecil, dan industri rumah tangga pangan, kebutuhan donasi, serta kejadian luar biasa atau bencana. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung usaha kecil dan mikro serta memberikan bantuan dalam situasi darurat. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan BPOM dalam menetapkan tarif PNBP yang lebih rendah untuk kategori tertentu, seperti usaha mikro dan kecil yang memiliki izin usaha yang sah, serta untuk kegiatan donasi dan situasi bencana yang memerlukan pengujian laboratorium. Pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki dokumen pendukung yang relevan, untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah ini.

  1. Permohonan registrasi, pendaftaran, notifikasi, evaluasi, sertifikasi, dan pengujian yang telah diajukan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(-)