Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Pidie No. 6 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Pidie 6/2016 · QANUN Kabupaten Pidie No. 6 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanSigli

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2015 Nomor 08) 2. Peraturan Bupati Pidie Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2015 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pidie Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2016 Nomor 64).

Qanun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 2. *Belanja Daerah*: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)