Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Juga dikenal sebagai: PP 32/2009 · PP No. 32 Tahun 2009 · PP Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2009Tanggal Penetapan:24 Maret 2009
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTempat Penimbunan Berikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Mei 2009
Tanggal Penetapan24 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta untuk meningkatkan efisiensi proses produksi dan mutu barang.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang Tempat Penimbunan Berikat yang meliputi Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, dan Kawasan Daur Ulang Berikat. Setiap jenis tempat penimbunan memiliki fungsi dan ketentuan khusus terkait penangguhan Bea Masuk dan perpajakan. Pengusaha di tempat-tempat ini harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya, berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 3. Entrepot Tujuan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan atau pencabutan izin. 3. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi pelanggaran yang menyangkut tindak pidana di bidang kepabeanan.