di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
Juga dikenal sebagai: PP 32/2009 · PP No. 32 Tahun 2009 · PP Nomor 32 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta untuk meningkatkan efisiensi proses produksi dan mutu barang.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang Tempat Penimbunan Berikat yang meliputi Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, dan Kawasan Daur Ulang Berikat. Setiap jenis tempat penimbunan memiliki fungsi dan ketentuan khusus terkait penangguhan Bea Masuk dan perpajakan. Pengusaha di tempat-tempat ini harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.