Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1999 · Keppres No. 24 Tahun 1999 · Keppres Nomor 24 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1999Tanggal Penetapan:24 Maret 1999
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1999
Tanggal Penetapan24 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dalam mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar DEKOPIN yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh gerakan koperasi Indonesia. Penyempurnaan ini dibahas dalam Rapat Anggota DEKOPIN dan Temu Nasional Gerakan Koperasi pada tahun 1998. Keputusan ini mengesahkan perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

(-)

(-)