Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1988

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 2/1988 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 1988 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1988Tanggal Penetapan:4 Juni 1988
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku15 Juli 1988
Tanggal Penetapan04 Juni 1988
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan hukum Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana, dengan menunjuk dan mengangkat PPNS yang bertugas melakukan penyidikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan PPNS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian PPNS oleh Menteri Kehakiman atas usul Kepala Daerah.
  3. Syarat-syarat umum dan khusus untuk dapat diangkat sebagai PPNS, termasuk pangkat, pendidikan, penilaian kinerja, dan pendidikan khusus mengenai teknis penyidikan.
  4. Tugas dan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan.
  5. Pembinaan PPNS yang dilakukan oleh Kepala Daerah bekerja sama dengan instansi penegak hukum.
  6. Pembiayaan pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan PPNS yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.

(-)

(-)