di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 2/1988 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 1988 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan hukum Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana, dengan menunjuk dan mengangkat PPNS yang bertugas melakukan penyidikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.