Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2019 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019-2025 menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan kabupaten. Visi pembangunan kepariwisataan adalah "Terwujudnya Citra Budaya Pariwisata Grobogan Berwawasan Lingkungan Menuju Masyarakat Sejahtera." Misi yang diemban meliputi pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab, pengembangan destinasi pariwisata yang unik dan berkelanjutan, pemasaran pariwisata yang efektif, serta pengembangan kelembagaan pariwisata yang efisien. Tujuan pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi, efektivitas pemasaran, penggerakan ekonomi melalui industri pariwisata, dan sinergi tata kelola pariwisata. Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, peningkatan pengeluaran wisatawan, penerimaan devisa, dan peningkatan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan. Kebijakan pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, terpadu, lintas sektor, dan mendorong kemitraan publik-privat. RIPPARKAB diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan kabupaten dan penyusunan rencana rinci pembangunan kepariwisataan kabupaten.

(-)

(-)