Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 4/2015 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 September 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaHibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah Daerah wajib menggunakan dana dari APBD untuk penanggulangan bencana, dan jika tidak memadai, dapat meminta bantuan dari Pemerintah Pusat. Hibah diberikan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis di wilayah pascabencana. Hibah ini tidak rutin, tetapi hanya untuk pemulihan wilayah yang terkena bencana. Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dapat diperpanjang dengan persetujuan BNPB.

(-)

(-)