Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Air bertujuan untuk menjamin kualitas air sesuai standar baku mutu, menanggulangi pencemaran air dari sumber pencemaran, dan memulihkan mutu air pada sumber-sumber air.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk karena kualitas air di Kabupaten Konawe menurun akibat pembuangan limbah industri dan kegiatan lainnya. Tujuannya adalah untuk melestarikan fungsi air, memastikan pemanfaatannya berkelanjutan, melindungi flora, fauna, dan mikroorganisme air, serta memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dalam pengendalian pencemaran air.
Ketentuan Substansial:
- Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air: Pemerintah Daerah wajib melakukan inventarisasi sumber pencemaran air minimal satu kali setahun dan melaporkannya kepada Gubernur.
- Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air: Pemerintah Daerah menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, baku mutu air, dan beban pencemaran dari berbagai sumber. Penetapan ini menjadi dasar untuk izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan air limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.
- Kualitas Air Limbah: Pemerintah Daerah melakukan penilaian kualitas air limbah minimal satu kali setahun, berpedoman pada baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Kementerian Lingkungan Hidup.
- Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang membuang air limbah ke sumber air atau memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi, serta penetapan/penerbitan izin.
- Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air minimal setiap enam bulan. Penanggung jawab usaha wajib memeriksa kualitas limbah cair secara berkala dan melaporkannya.
- Pemulihan Pencemaran Air: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pencemaran air wajib melakukan upaya pemulihan, termasuk penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta melakukan pengawasan terhadap persyaratan izin lingkungan dan teknis.
- Pelaporan dan Penyediaan Informasi: Masyarakat wajib melaporkan dugaan pencemaran air. Pemerintah Daerah menyediakan informasi publik mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang memiliki hak atas kualitas air yang sesuai baku mutu dan informasi terkait. Setiap orang wajib menjaga kualitas air dan mencegah pencemaran. Terdapat larangan membuang limbah di atas baku mutu yang ditetapkan.