Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2014

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2014 · Inpres No. 5 Tahun 2014 · Inpres Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2014Tanggal Penetapan:11 Juni 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaGerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2014
Tanggal Penetapan11 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 bertujuan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA). Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kebijakan dan evaluasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan melindungi anak di lingkungan pendidikan. Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Sosial fokus pada sosialisasi, penanganan korban, dan penguatan peran keluarga. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mendukung kebijakan dan anggaran daerah. Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan dalam pencegahan pornografi dan penyusunan peraturan. Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas mempercepat penanganan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Para Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi di daerah masing-masing.

(-)

  • Pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai dapat dikenai sanksi berat.
  • Pengurus, pengasuh, dan pekerja sosial di LKSA yang lalai dapat dikenai sanksi berat.