Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, khususnya terkait Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang terdiri dari Asisten Perpustakaan terampil, mahir, dan penyelia.
- Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional Perpustakaan.
- Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, yaitu minimal diploma tiga di bidang Perpustakaan atau bidang terkait.
- Kedudukan Asisten Perpustakaan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional Perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
- Tahapan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang meliputi penghitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi dan usulan penetapan, serta pelaporan.
- Penghitungan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dilakukan oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan mempertimbangkan rencana strategis dan dinamika organisasi.
- Instansi Pengguna menyampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
- Kepala Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
- Kepala Perpustakaan Nasional menerbitkan surat rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
- Instansi Pengguna menyampaikan laporan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
- Instansi Pengguna melakukan pembaruan Penghitungan dan mengajukan kembali usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam hal terdapat perubahan unit kerja, pejabat, dan/atau volume Beban Kerja organisasi.