Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Kewidyaiswaraan di lingkungan Instansi Pemerintah dan mewujudkan profesionalisme PNS. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam perhitungan penetapan pemberian honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara, sehingga ada keadilan dalam hal terjadi kelebihan jam tatap muka.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional Widyaiswara, Widyaiswara, Dikjartih, Instansi Pemerintah, Lembaga Diklat Pemerintah, Jam Tatap Muka, Jam Pelajaran, Honorarium Widyaiswara, Kelebihan JP, Jam Kerja Efektif, Peta Jabatan, dan Analisis Beban Kerja.
2. **Pedoman Penetapan**: Pedoman ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara.
3. **Perhitungan Jam Efektif**: Kelebihan jumlah minimal jam tatap muka Widyaiswara dihitung berdasarkan jam efektif pegawai, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Jika instansi memberlakukan jam efektif pegawai lebih dari 1200 jam per tahun, perhitungan jam minimal tatap muka Widyaiswara disesuaikan.
4. **Penetapan Honorarium**: Penetapan pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing, dengan mengacu pada ketentuan peraturan ini.
5. **Pengaturan dan Pengendalian**: Pengaturan dan teknis pengendalian pelaksanaan pembayaran honorarium ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kediklatan di instansi masing-masing. Digunakan kartu kendali kegiatan Widyaiswara sebagai dasar pembayaran honorarium.