Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 17/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, tertib, aman, rapi, dan indah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan utamanya adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan dan fasilitas persampahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi jasa pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan kepada berbagai kategori, seperti perumahan, perdagangan komersial, hotel/losmen, rumah makan/restoran/warung, perusahaan/pabrik/industri, tempat hiburan, bangunan/tempat usaha lain, perkantoran, dan rumah sakit. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan dan kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas, tempat, dan luas bangunan, dengan mempertimbangkan biaya pengelolaan sampah dan kebersihan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi bervariasi untuk setiap kategori, misalnya perumahan (berdasarkan lokasi dan kelas jalan), perdagangan komersial (berdasarkan jenis usaha), hotel (berdasarkan klasifikasi bintang), dan industri (berdasarkan luas area). Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke kas daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.