di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 17/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, tertib, aman, rapi, dan indah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan utamanya adalah untuk memungut retribusi atas jasa pelayanan dan fasilitas persampahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi meliputi jasa pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan kepada berbagai kategori, seperti perumahan, perdagangan komersial, hotel/losmen, rumah makan/restoran/warung, perusahaan/pabrik/industri, tempat hiburan, bangunan/tempat usaha lain, perkantoran, dan rumah sakit. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan dan kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas, tempat, dan luas bangunan, dengan mempertimbangkan biaya pengelolaan sampah dan kebersihan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi bervariasi untuk setiap kategori, misalnya perumahan (berdasarkan lokasi dan kelas jalan), perdagangan komersial (berdasarkan jenis usaha), hotel (berdasarkan klasifikasi bintang), dan industri (berdasarkan luas area). Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke kas daerah.