Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober Sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Juga dikenal sebagai: Keppres 153/1967 · Keppres No. 153 Tahun 1967 · Keppres Nomor 153 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1967Tanggal Penetapan:27 September 1967
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Tanggal 1 Oktober Sebagai Hari Kesaktian Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1967
Tanggal Penetapan27 September 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Darat No. Kep. 977/9/1966 tanggal 17 September 1966 2. Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep./B134/1966 tanggal 29 September 1966

Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan latar belakang pengkhianatan G-30-S/PKI yang berusaha menghancurkan Pancasila, namun berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tanggal 1 Oktober dipandang memiliki makna khusus sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang bertujuan untuk mempertebal keyakinan akan kebenaran, keunggulan, dan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Keputusan ini menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

(-)

(-)