Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1962 · Keppres No. 90 Tahun 1962 · Keppres Nomor 90 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Radjang Lebong tentang pajak kendaraan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dalam sidangnya pada tanggal 7 Januari 1961. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)