Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Economic And Technical Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2011 · PERPRES No. 34 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:24 Juni 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Economic And Technical Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan24 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai kerja sama ekonomi dan teknik. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 April 2007 sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Persetujuan ini mencakup naskah dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)