di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD), serta penyisipan bab baru mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif di Kabupaten Sigi.
Ketentuan Substansial: