Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 343 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 343 Tahun 1964 tentang Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 343/1964 · Keppres No. 343 Tahun 1964 · Keppres Nomor 343 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 343 Tahun 1964 ini menetapkan bahwa individu-individu yang telah diberhentikan dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) tetap menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) mewakili golongan masing-masing. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pemberhentian mereka dari D.P.R.-G.R. berdasarkan Keputusan Presiden No. 86 dan No. 183 tahun 1964. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 1964.

(-)

(-)