di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 5/2017 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertujuan untuk memberdayakan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). LKK dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah kelurahan. Jenis LKK meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Setiap LKK memiliki tugas dan fungsi masing-masing. RT bertugas membantu pemerintah kelurahan dalam pelayanan masyarakat, memelihara kerukunan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat. RW bertugas mengoordinasikan RT, memelihara kerukunan, dan menyampaikan usulan pembangunan. LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya masyarakat, dan meningkatkan ekonomi produktif. TP PKK bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan, dan menggerakkan kelompok PKK. Karang Taruna bertugas menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Peraturan ini juga mengatur kepengurusan, kewajiban, hak, persyaratan menjadi pengurus, tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, pemberhentian, dan pendanaan masing-masing LKK. Pendanaan LKK bersumber dari swadaya masyarakat, hasil usaha, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.