Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 9/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengatasi peningkatan volume dan jenis sampah yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Sampah: Pengaturan jenis sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
  2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menjamin penyelenggaraan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Wewenangnya mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan, penetapan lokasi fasilitas pengelolaan sampah, penyusunan sistem tanggap darurat, dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah spesifik.
  3. Hak, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Masyarakat: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Tanggung jawab meliputi sampah yang dihasilkan secara pribadi dan dari kegiatan usaha. Kewajiban mencakup menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, dan mengelola limbah berbahaya.
  4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
  5. Perizinan: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, insentif dan disinsentif, kerja sama dan kemitraan, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, sistem tanggap darurat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, pembiayaan dan kompensasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 15, Pasal 31, dan Pasal 48 huruf c, d, e, dan g dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, denda (maksimal Rp500.000), atau penghentian pengangkutan sampah.