Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2015 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:5 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRencana Strategis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan05 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk tahun 2015-2019.

Latar Belakang dan Tujuan:

Rencana Strategis ini disusun sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan di lingkungan Kementerian PANRB.

Ketentuan Substansial:

Rencana Strategis ini mencakup sasaran strategis, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PANRB selama periode 2015-2019. Sasaran strategis tersebut meliputi:

  1. Peningkatan efektivitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
  2. Peningkatan kelembagaan dan tata laksana pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
  3. Terwujudnya tata laksana pemerintahan yang berbasis elektronik.
  4. Terwujudnya SDM Aparatur yang kompeten dan kompetitif.
  5. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan penerapan sistem integritas.
  6. Meningkatnya kapasitas penyelenggaraan dan kualitas pelayanan publik.
  7. Terwujudnya Kementerian PANRB yang efektif, efisien, bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.

Program dan kegiatan yang direncanakan mencakup koordinasi kebijakan, perumusan kebijakan, pengembangan sistem evaluasi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, peningkatan kelembagaan dan tata laksana, pengembangan e-government, pengembangan SDM aparatur, peningkatan kapasitas pelayanan publik, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

(-)

(-)