Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 12` Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 12` Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaimana 12`/2013 · Perda Kabupaten Kaimana No. 12` Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 12` Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2013Tanggal Penetapan:4 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kaimana
Tanggal Berlaku04 Desember 2013
Tanggal Penetapan04 Desember 2013
Tempat PenetapanKaimana

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 861.261.109.381,- dan belanja daerah sebesar Rp. 861.261.109.381,-, sehingga defisit adalah Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)