Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 7/2016 · Perda Kota Palu No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan peningkatan pada sisi belanja, yang mengakibatkan defisit. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Perubahan pada pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan terutama pada Lain-lain PAD yang Sah, sementara Dana Perimbangan juga mengalami penurunan pada Dana Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan pada Dana Bagi Hasil Pajak. Perubahan pada belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan terutama pada Belanja Pegawai, sementara Belanja Langsung mengalami penurunan terutama pada Belanja Modal. Perubahan pada pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

(-)

(-)