Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp3.025.797.908.584,00, Belanja Daerah sebesar Rp3.035.847.908.584,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp10.050.000.000,00, serta Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan neto sebesar Rp10.050.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran di luar anggaran yang tersedia setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD. APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan menurut kelompok, jenis, urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.