Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, peraturan daerah yang tergolong Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
2. Objek Retribusi: Penggunaan/pemanfaatan kekayaan daerah, fasilitas pasar grosir/pertokoan, terminal, tempat parkir khusus, rumah potong hewan, tempat rekreasi/olahraga, dan penjualan produksi usaha daerah.
3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa/fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan tingkat penggunaan kekayaan daerah, fasilitas pelayanan pasar grosir/pertokoan, fasilitas di lingkungan terminal, tingkat pelayanan dan lamanya penggunaan fasilitas parkir, tingkat penggunaan fasilitas di rumah potong hewan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, serta ukuran atau berat produksi usaha daerah.
5. Prinsip dan Sasaran Tarif: Memperoleh pendapatan yang layak, pengganti biaya pelayanan, dan berorientasi pada harga pasar.
6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Klaten.
7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.