Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 19/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Dati II Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 1975 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan Yang Pertama Kali Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Dati II Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 1983 Nomor 1 Seri B), sepanjang mengenai retribusi; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1998 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 1998 Nomor 10), sepanjang mengenai retribusi; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 12 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002 tentang Obyek Dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 22 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 24 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 11), sepanjang mengenai retribusi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005 Nomor 4 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, peraturan daerah yang tergolong Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. Objek Retribusi: Penggunaan/pemanfaatan kekayaan daerah, fasilitas pasar grosir/pertokoan, terminal, tempat parkir khusus, rumah potong hewan, tempat rekreasi/olahraga, dan penjualan produksi usaha daerah. 3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa/fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan tingkat penggunaan kekayaan daerah, fasilitas pelayanan pasar grosir/pertokoan, fasilitas di lingkungan terminal, tingkat pelayanan dan lamanya penggunaan fasilitas parkir, tingkat penggunaan fasilitas di rumah potong hewan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, serta ukuran atau berat produksi usaha daerah. 5. Prinsip dan Sasaran Tarif: Memperoleh pendapatan yang layak, pengganti biaya pelayanan, dan berorientasi pada harga pasar. 6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Klaten. 7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.