di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 7/2013 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan denda administratif dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan kemampuan masyarakat.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) terkait Surat Keterangan Pindah, serta penghapusan beberapa huruf dalam Pasal 115 ayat (1) mengenai sanksi administratif berupa denda. Selain itu, dilakukan perubahan pada huruf e, f, g, h, dan j dalam Pasal 115 ayat (1), serta penghapusan ayat (2) dan ayat (3) dari pasal yang sama. Penjelasan Pasal 21 ayat (2) juga diubah. Lampiran mengenai struktur dan besaran retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil juga mengalami perubahan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang administrasi kependudukan, termasuk pelaporan peristiwa kependudukan dan sanksi administratif berupa denda. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi masyarakat.