Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 7/2013 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:12 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kota Kediri No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan12 April 2013
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan denda administratif dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan kemampuan masyarakat.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) terkait Surat Keterangan Pindah, serta penghapusan beberapa huruf dalam Pasal 115 ayat (1) mengenai sanksi administratif berupa denda. Selain itu, dilakukan perubahan pada huruf e, f, g, h, dan j dalam Pasal 115 ayat (1), serta penghapusan ayat (2) dan ayat (3) dari pasal yang sama. Penjelasan Pasal 21 ayat (2) juga diubah. Lampiran mengenai struktur dan besaran retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil juga mengalami perubahan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang administrasi kependudukan, termasuk pelaporan peristiwa kependudukan dan sanksi administratif berupa denda. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi masyarakat.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (1).