di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Juga dikenal sebagai: Perma 1/2014 · Perma No. 1 Tahun 2014 · Perma Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang terkait peradilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur asas-asas layanan hukum, komponen biaya yang ditanggung negara, mekanisme penggunaan anggaran, pengawasan, pencatatan, pelaporan, dan mekanisme pengaduan.