Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2014 · Perma No. 1 Tahun 2014 · Perma Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku16 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang terkait peradilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang Lingkup Layanan: Layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
  2. Penyelenggara Layanan: Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan, dan staf pengadilan terkait.
  3. Penerima Layanan: Masyarakat tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang sah.
  4. Pembiayaan: Dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung, dengan kemungkinan sumber anggaran dari pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Prosedur Pembebasan Biaya Perkara: Pengajuan permohonan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti ketidakmampuan.
  6. Sidang di Luar Gedung Pengadilan: Dilaksanakan untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang sulit menjangkau pengadilan karena biaya, fisik, atau geografis.
  7. Posbakum Pengadilan: Memberikan layanan informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum.
  8. Kerjasama Kelembagaan Posbakum: Dilakukan dengan lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat, atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.

Peraturan ini juga mengatur asas-asas layanan hukum, komponen biaya yang ditanggung negara, mekanisme penggunaan anggaran, pengawasan, pencatatan, pelaporan, dan mekanisme pengaduan.

(-)

1. Berdasarkan aduan atau keluhan yang masuk, Ketua Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara; atau d. pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.