Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2010 · Permenhan No. 12 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2010Tanggal Penetapan:14 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku14 September 2010
Tanggal Penetapan14 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan menetapkan organisasi dan tata kerja KKIP. KKIP bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Tugas KKIP meliputi perumusan kebijakan nasional strategis di bidang industri pertahanan, koordinasi pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, serta kerja sama luar negeri. KKIP juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan. Struktur organisasi KKIP terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. KKIP dapat dibantu oleh Kelompok Kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian, instansi, perguruan tinggi, dan praktisi sesuai kebutuhan.

(-)

(-)