Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan menetapkan organisasi dan tata kerja KKIP. KKIP bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Tugas KKIP meliputi perumusan kebijakan nasional strategis di bidang industri pertahanan, koordinasi pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, serta kerja sama luar negeri. KKIP juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan. Struktur organisasi KKIP terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. KKIP dapat dibantu oleh Kelompok Kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian, instansi, perguruan tinggi, dan praktisi sesuai kebutuhan.