Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau yang semakin meningkat, sementara lahan terbatas. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak, mencegah perumahan kumuh, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang, menyediakan ruang terbuka hijau, dan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis Rumah Susun: Umum, Khusus, Negara, dan Komersial.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan.
- Perencanaan: Meliputi penetapan jumlah dan jenis, zonasi, dan lokasi pembangunan rumah susun.
- Pembangunan: Dapat dilakukan di atas tanah hak milik, HGB/Hak Pakai atas tanah negara, atau HGB/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Rumah Susun Umum/Khusus dapat dibangun dengan memanfaatkan Barang Milik Negara/Daerah, tanah wakaf, atau Tanah Desa.
- Rumah Susun Komersial: Pelaku pembangunan wajib menyediakan Rumah Susun Umum minimal 20% dari total luas lantai.
- Persyaratan Pembangunan: Administrasi (status hak atas tanah, IMB), teknis (tata bangunan, keandalan bangunan), dan ekologis (dokumen lingkungan, izin lingkungan).
- Pemisahan Sarusun: Pelaku pembangunan wajib memisahkan Sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- Sertifikat Laik Fungsi: Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan.
- Prasarana, Sarana, Utilitas Umum: Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan.
- Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan Sarusun: Penguasaan dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Pemilikan dibuktikan dengan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun. Pemanfaatan sesuai fungsi (hunian atau campuran).
- Pengelolaan: Meliputi operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Harus dilaksanakan oleh pengelola berbadan hukum (kecuali Rumah Susun Umum Sewa, Khusus, dan Negara). Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.
- Peningkatan Kualitas: Pemilik Sarusun wajib meningkatkan kualitas jika tidak laik fungsi atau menimbulkan bahaya.
- Pengendalian dan Pengawasan: Dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
- Larangan: Pelaku pembangunan dilarang membangun di atas tanah HPL yang belum diselesaikan statusnya atau tidak memisahkan Sarusun. Pemilik Sarusun dilarang menyewakan tanpa perjanjian tertulis dan tidak mendaftarkan ke PPPSRS.