Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 7/2013 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin kesinambungan ketersediaan, keberlanjutan pemanfaatan, serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang utuh, mencakup air fosil, air mineral, dan air panas di wilayah Daerah. Hak atas air tanah terdiri dari Hak Guna Pakai dan Hak Guna Usaha, yang tidak dapat dipindahtangankan.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menyusun kebijakan teknis, menetapkan peruntukan air tanah, menerbitkan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah, menyelenggarakan sistem informasi air tanah, memberdayakan pemilik kepentingan, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan pengelolaan air tanah.

Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi perencanaan (inventarisasi, penetapan zona konservasi, penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan konstruksi, operasi, pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah bertujuan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan untuk mencegah amblesan tanah dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan imbuhan air tanah.

Setiap kegiatan pengeboran, penggalian, dan pengambilan air tanah harus memperoleh izin dari Bupati. Izin terdiri dari Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk melaporkan kegiatan, mematuhi rekomendasi teknis, melengkapi alat pengukur debit air, memelihara lingkungan air tanah, menyediakan air bagi masyarakat sekitar, berperan aktif dalam konservasi, membuat sumur resapan, dan membayar pajak air tanah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin yang bersangkutan dan untuk perpanjangan izin menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (5), Pasal 30, dan Pasal 46 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.