Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2013Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku24 Juli 2013
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 8, Seri D.4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 Nomor 20); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. RP3KP merupakan bagian integral dari rencana pembangunan kabupaten, jabaran RTRW dalam bentuk rencana peruntukan perumahan dan kawasan permukiman, serta memiliki kedudukan yang sama dengan rencana sektoral lainnya. Penyusunan RP3KP mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta RTRW dan rencana rinci tata ruang. Strategi pengembangan kawasan permukiman meliputi jaminan ketersediaan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana permukiman, penataan kawasan permukiman, dan pengendalian pertumbuhan permukiman. RP3KP mencakup rencana penanganan berdasarkan daya dukung pengembangan, indikator kebutuhan pengembangan, kebutuhan perumahan berdasarkan segmentasi, dan rencana penanganan perumahan dan kawasan permukiman. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah, dan sederhana, mewujudkan kerukunan antar golongan masyarakat, menciptakan subsidi silang, keserasian tempat bermukim, dan mendayagunakan lahan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen RP3KP dan membentuk kelembagaan untuk mendukung penyelenggaraan RP3KP.

(-)

1. Pengenaan sanksi administratif dikenakan terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan pengembangan permukiman yang tidak sesuai dengan RTRW dan/atau ketentuan dalam izin pemanfaatan ruang. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, dan pengenaan denda administratif.