Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
RP3KP merupakan bagian integral dari rencana pembangunan kabupaten, jabaran RTRW dalam bentuk rencana peruntukan perumahan dan kawasan permukiman, serta memiliki kedudukan yang sama dengan rencana sektoral lainnya. Penyusunan RP3KP mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta RTRW dan rencana rinci tata ruang.
Strategi pengembangan kawasan permukiman meliputi jaminan ketersediaan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana permukiman, penataan kawasan permukiman, dan pengendalian pertumbuhan permukiman. RP3KP mencakup rencana penanganan berdasarkan daya dukung pengembangan, indikator kebutuhan pengembangan, kebutuhan perumahan berdasarkan segmentasi, dan rencana penanganan perumahan dan kawasan permukiman.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah, dan sederhana, mewujudkan kerukunan antar golongan masyarakat, menciptakan subsidi silang, keserasian tempat bermukim, dan mendayagunakan lahan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen RP3KP dan membentuk kelembagaan untuk mendukung penyelenggaraan RP3KP.