Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 15/2011 · Perda Kota Tual No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Tual Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Struktur tarif meliputi berbagai kategori, seperti sampah rumah tangga, sampah perdagangan (pasar grosir, pertokoan, rumah makan, dll.), sampah industri (rumah sakit, puskesmas, hotel, pabrik, dll.), sampah kapal, dan sampah pedagang gerobak. Terdapat juga tarif untuk penggunaan sendiri TPA oleh pengusaha atau bukan pengusaha.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.