Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Bidang Geofisika. SKKK ini bertujuan sebagai acuan bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja di bidang geofisika.
SKKK ini merinci kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh pejabat yang bertanggung jawab atau terlibat dalam kegiatan geofisika. SKKK ini mencakup berbagai fungsi, mulai dari pengamatan getaran tanah dan tsunami, pengamatan geofisika potensial dan tanda waktu, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan sistem, pemantauan dan pengelolaan sistem operasional geofisika, analisis bahaya kegempaan, pelayanan informasi publik, hingga kendali mutu layanan geofisika. Unit kompetensi yang diatur meliputi pengamatan gempa bumi, tsunami, magnet bumi, gaya berat/gravitasi, kelistrikan udara, tanda waktu standar, posisi bulan dan matahari, serta pengolahan dan analisis data terkait. SKKK ini juga mencakup pemantauan sistem operasional, penyusunan katalog gempa bumi dan tsunami, pembuatan peta rawan gempa bumi dan tsunami, pembuatan shakemap, analisis respons spektra, diseminasi informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami, serta komunikasi informasi geofisika kepada pengguna.