Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 39 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 39 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN VIII

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 39/2004 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 39 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 39 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN VIII
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bathin VIII sebagai pemekaran dari Kecamatan Sarolangun di Kabupaten Sarolangun. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sarolangun, aspirasi masyarakat, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja di Kecamatan Sarolangun.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Bathin VIII bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Hal ini didasari oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Bathin VIII dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Sarolangun, meliputi 12 desa.
  2. Batas Wilayah: Batas wilayah Kecamatan Bathin VIII ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan kecamatan tetangga. Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati Sarolangun.
  3. Pemerintahan Kecamatan: Untuk memimpin pemerintahan di Kecamatan Bathin VIII, akan diangkat seorang Camat oleh Bupati Sarolangun.
  4. Tata Ruang Wilayah: Tata ruang wilayah Kecamatan Bathin VIII tidak terpisahkan dari tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  5. Ibu Kota Kecamatan: Ibu kota Kecamatan Bathin VIII berkedudukan di Simpang Desa Teluk Kecimbung.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Bathin VIII, maka Bupati Sarolangun dan Camat Sarolangun sesuai dengan kewenangan dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur pemberian kepada Pemerintah Kecamatan Bathin VIII: pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dokumen yang karena sifat dan letaknya diperlukan oleh Kecamatan Bathin VIII. 2. Semua biaya yang dibutuhkan akibat dibentuknya Kecamatan Bathin VIII ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun. 3. Semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Kecamatan Sarolangun tetap berlaku bagi Kecamatan Bathin VIII sebelum dirubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)