di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 39 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN VIII
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 39/2004 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 39 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 39 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bathin VIII sebagai pemekaran dari Kecamatan Sarolangun di Kabupaten Sarolangun. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Sarolangun, aspirasi masyarakat, serta peningkatan beban tugas dan volume kerja di Kecamatan Sarolangun.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Bathin VIII bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Hal ini didasari oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: