Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku27 Januari 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 ini mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan desa, memudahkan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis laporan yang meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi LPPDesa kepada Masyarakat. LPPDesa terdiri dari LPPDesa Akhir Tahun Anggaran dan LPPDesa Akhir Masa Jabatan. Demikian pula, LKPJ terdiri dari LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup muatan dan materi laporan untuk setiap jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, yaitu urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan daerah yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Materi laporan meliputi pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, serta permasalahan dan penyelesaian.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan tata cara penyampaian laporan, evaluasi LPPDesa oleh Bupati, serta penginformasian LPPDesa kepada masyarakat. BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.

(-)

Pasal 42: 1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, BPD dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.