Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nation (ASEAN)-Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2012 · Keppres No. 23 Tahun 2012 · Keppres Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2012Tanggal Penetapan:13 Agustus 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nation (ASEAN)-Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2012
Tanggal Penetapan13 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk dan menetapkan susunan keanggotaan Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 13 Piagam ASEAN yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008. Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Tugas dan fungsi Sekretariat ini meliputi koordinasi pelaksanaan keputusan ASEAN, penyimpanan informasi, dan promosi identitas ASEAN di tingkat nasional. Pelaksanaan tugas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri. Sekretariat ini juga bertanggung jawab untuk menyusun prosedur standar operasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)