Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 24/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas ini bertugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan, Bidang Ketahanan Pangan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi dinas serta unit-unit di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)