Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas ini bertugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan, Bidang Ketahanan Pangan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi dinas serta unit-unit di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.