Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2025 · Inpres No. 4 Tahun 2025 · Inpres Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2025Tanggal Penetapan:5 Februari 2025
Integrasi Data NasionalPerencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaData Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2025
Tanggal Penetapan05 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional melalui pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah optimalisasi integrasi data, memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data. Instruksi ini juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data, serta peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian/lembaga. Selain itu, pengembangan infrastruktur teknologi yang andal dan aman juga menjadi fokus utama. Data tunggal ini akan digunakan sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

(-)

(-)