Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional melalui pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah optimalisasi integrasi data, memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data. Instruksi ini juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data, serta peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian/lembaga. Selain itu, pengembangan infrastruktur teknologi yang andal dan aman juga menjadi fokus utama. Data tunggal ini akan digunakan sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.