Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup

Juga dikenal sebagai: Permenperin 7/2024 · Permenperin No. 7 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2024Tanggal Penetapan:1 Februari 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku06 Februari 2024
Tanggal Penetapan01 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup. Latar belakangnya adalah untuk mendukung stabilitas industri katup nasional, meningkatkan kualitas katup, dan meningkatkan penggunaan katup dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang konsumsi dan komoditas selain yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang didelegasikan.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pemilik API-P dan API-U untuk mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis, termasuk pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha, pendaftaran di SIINas, penyampaian data industri, dan laporan kegiatan usaha.
  3. Tata cara pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas, termasuk pengisian rencana impor dan realisasi impor tahun sebelumnya, serta pengunggahan dokumen seperti Perizinan Berusaha, penjelasan teknis, dan surat pernyataan.
  4. Proses verifikasi data dan dokumen oleh Direktur Jenderal, termasuk kemungkinan pemeriksaan kondisi di lapangan.
  5. Kriteria penerbitan atau penolakan Pertimbangan Teknis, dengan mempertimbangkan data kebutuhan katup, realisasi impor/produksi, dan neraca penyediaan dan permintaan katup nasional.
  6. Ketentuan mengenai masa berlaku Pertimbangan Teknis dan tata cara pengajuan Pertimbangan Teknis perubahan jika terdapat perubahan data atau jumlah alokasi impor.
  7. Kewajiban Pelaku Usaha untuk menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan barang yang diimpor berdasarkan peruntukannya.
  8. Pelaporan realisasi impor melalui SINSW dan pengawasan oleh Direktur Jenderal terhadap Pelaku Usaha dan penyampaian laporan.

(-)

Pelaku Usaha yang menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor tidak sesuai peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan
  2. Rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.