Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2002

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2002 · Inpres No. 3 Tahun 2002 · Inpres Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2002Tanggal Penetapan:24 September 2002
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 2002
Tanggal Penetapan24 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang ancaman strategis dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang membahayakan bangsa. Tujuannya adalah untuk menanggulangi masalah ini secara komprehensif dan terkoordinasi, melibatkan pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini menginstruksikan para menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, dan pejabat lainnya untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan di lingkungan masing-masing, dengan koordinasi bersama Ketua Badan Narkotika Nasional.

(-)

(-)