Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 30/1997 · PP No. 30 Tahun 1997 · PP Nomor 30 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1997Tanggal Penetapan:22 September 1997
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1997
Tanggal Penetapan22 September 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya sehubungan dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 April 1997. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok bagi mereka yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997. Penyesuaian dilakukan berdasarkan daftar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)