Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 4/2024 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2024Tanggal Penetapan:29 Juli 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN PRODUK LOKAL DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku29 Juli 2024
Tanggal Penetapan29 Juli 2024
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap produk lokal agar keberlangsungannya tetap terjaga, mewujudkan kebijakan perlindungan produk lokal yang bersinergi dengan kebutuhan pelaku usaha dan pangsa pasar, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal, meningkatkan produksi dan diversifikasi produk yang berkualitas dan berdaya saing, memberikan fasilitasi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha dan pemasaran produk lokal, serta meningkatkan kecintaan masyarakat untuk menggunakan produk lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendataan produk lokal oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait, dengan memperhatikan unsur bahan baku lokal, penggunaan tenaga kerja lokal, dan/atau merupakan usaha lokal. Perlindungan produk lokal diberikan dalam bentuk pemberian insentif dan kemudahan (keringanan pajak, bantuan modal, pelatihan vokasi, bunga pinjaman rendah, penyederhanaan perizinan), pembinaan dan peningkatan pertumbuhan usaha (bimbingan teknis, pendampingan alih teknologi, bantuan peningkatan efisiensi), fasilitasi ketersediaan dan kesinambungan bahan baku, fasilitasi ketenagakerjaan (mengutamakan tenaga kerja lokal, pelatihan), fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dan sertifikasi, serta fasilitasi pemasaran dan distribusi produk lokal daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengembangan produk lokal daerah melalui model inkubator, klaster, satu desa satu produk, dan kompetensi inti. Pemerintah Daerah meningkatkan konsumsi produk lokal melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi produk lokal, mendorong penggunaan produk lokal bagi masyarakat, dan mengedukasi gerakan kemandirian. Perlindungan terhadap karya budaya daerah, hak cipta, dan penciptanya juga diatur dalam peraturan ini. Koordinasi perlindungan produk lokal dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pihak dalam forum koordinasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara kegiatan.