di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2025 · PERPRES No. 87 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta memberikan pelindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi di ranah dalam jaringan. Hal ini didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan lintas batas, yang meningkatkan risiko anak terpapar penyalahgunaan. Oleh karena itu, diperlukan peta jalan pelindungan anak yang sistematis dan terukur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Peta Jalan ini mencakup kebijakan dan strategi pelindungan anak, termasuk pencegahan penyalahgunaan teknologi, penanganan kasus penyalahgunaan, dan kolaborasi pemangku kepentingan. Pelaksanaan Peta Jalan dikoordinasikan oleh Menteri dan melibatkan peran serta masyarakat, dengan pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.