Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 14 Tahun 2007) dianggap tidak sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa dengan tugas yang jelas.
2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
4. Persyaratan calon Kepala Desa, proses seleksi, dan kampanye.
5. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih.
6. Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri.
7. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten.
8. Tata cara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa.
9. Kondisi dan prosedur pemberhentian Kepala Desa.