Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar Tahun 2020-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 14/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar Tahun 2020-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar Tahun 2020-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan destinasi pariwisata yang halal, aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing.
  2. Berkontribusi pada pelestarian tradisi dan budaya, peningkatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal secara berkeadilan.
  3. Mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola yang sinergis, profesional, efektif, dan efisien.
  4. Mewujudkan tata kelola kepariwisataan yang baik dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan, termasuk perencanaan, penegakan regulasi, pengendalian implementasi, kerjasama sinergis, pemantapan segmen pasar, pemanfaatan sumber daya, dan pengembangan DTW berkualitas.
  2. Strategi pembangunan wisata, meliputi pembangunan destinasi berbasis kekuatan religius, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; pembangunan industri wisata melalui kerjasama; pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan; pembangunan DTW berkualitas internasional; KPP; KSP; dan arah pengembangan atraksi wisata strategis.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan RIPPARKAB, menetapkan destinasi dan DTW, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, menyelenggarakan pelatihan, memelihara DTW, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

(-)

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 35 dikenai teguran lisan. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, atau penghentian tetap kegiatan usaha.