di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 4/2013 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan daerah/perusahaan daerah juga disertakan sebagai lampiran.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.