di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute Relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2020 · PERPRES No. 78 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute (GGGI) terkait pendirian kantor GGGI di Indonesia. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari kegiatan kerja sama yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan perjanjian yang ditandatangani di Jakarta dan Seoul pada tahun 2018, yang menjadi dasar hukum bagi pemberlakuan perjanjian tersebut. Perjanjian ini mengatur pendirian kantor GGGI di Indonesia, yang diharapkan dapat memfasilitasi kelancaran fungsi GGGI dalam melaksanakan kegiatan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.