di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 10/2011 · Perka LAN No. 10 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pelayanan publik. Latar belakangnya adalah prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014 dalam reformasi birokrasi dan tata kelola, dengan sasaran peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan acuan bagi lembaga Diklat terakreditasi dalam menyelenggarakan Diklat pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup bahwa pedoman penyelenggaraan Diklat pelayanan publik tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dapat menyelenggarakan Diklat Pelayanan Publik bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara atau lembaga Diklat instansi pemerintah lainnya yang terakreditasi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.