Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 7/2012 · Perda Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanPacitan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2012 ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menarik atau merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Kabupaten Pacitan, dengan harapan menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan dapat diberikan dalam bentuk berbagai kemudahan pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, dukungan penyediaan infrastruktur dari Pemerintah Daerah, kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, dan pemberian bantuan teknis.

Pemberian insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, termasuk skala prioritas tinggi, termasuk pembangunan infrastruktur, melakukan alih teknologi, melakukan industri pionir, berada di wilayah maju, wilayah berkembang, atau wilayah perbatasan, melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi atau industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

Jenis usaha atau kegiatan yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan meliputi pariwisata dan perhotelan, kelautan dan perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan, perdagangan dan industri, pertambangan, energi dan mineral, perhubungan, serta komunikasi dan informasi.

1. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif dan pemberian kemudahan tersebut berakhir. 2. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.