Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 8/2020 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung dibentuk untuk menyesuaikan bentuk hukum PD Pasar Bermartabat menjadi Perumda Pasar Juara, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan pelayanan jasa pengelolaan pasar, meningkatkan produktivitas barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan fasilitas pasar, pemberdayaan pedagang pasar tradisional, penyediaan dan distribusi barang kebutuhan pokok, pengembangan sistem pergudangan dan logistik, pemasaran ruang dagang, dan usaha lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Wali Kota memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil usaha, serta pembinaan dan pengawasan. Perumda wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. 2. Struktur organisasi Perumda Pasar Juara yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap masih berlaku hingga dibentuknya struktur organisasi yang baru. 3. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan harus menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)