Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PMK 76/2023 · PMK No. 76 Tahun 2023 · PMK Nomor 76 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang memungkinkan tarif PNBP yang bersifat volatil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis PNBP yang bersifat volatil meliputi jasa pelayanan satuan kerja non Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan jasa pelayanan satuan kerja PTN.
  2. Jasa pelayanan satuan kerja non PTN terdiri atas jasa pelatihan, jasa pelayanan pengujian laboratorium, dan royalti atas lisensi kekayaan intelektual.
  3. Jasa pelayanan satuan kerja PTN terdiri atas jasa pelatihan/kursus, jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, jasa layanan seminar, barang/jasa hasil praktik, layanan desain, teknologi informasi, dan/atau komunikasi, layanan percetakan dan/atau penerbitan, layanan terjemahan, tes bahasa asing, layanan perpustakaan, jasa konsultasi dan analisis, dan jasa publikasi ilmiah.
  4. Tarif atas jenis PNBP tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Tarif jasa pelatihan dan beberapa jasa lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tarif jasa pelatihan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
  7. Dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP yang bersifat volatil dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%.
  8. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan satuan kerja non Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan, jasa pelayanan pengujian laboratorium, dan royalti atas lisensi kekayaan intelektual dan jasa pelayanan satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan/kursus, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kontrak kerja sama yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja sama.

(-)